TVRINews – Jakarta
Langkah strategis Indonesia memperkuat ketahanan energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati berbahan sawit.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran nasional bahan bakar biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Cikampek Utama, hari ini Kamis 9 Juli 2026.
Peresmian ini menjadi titik kulminasi dimulainya implementasi penuh penggunaan campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dalam bahan bakar solar, yang secara efektif telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Juli 2026.
Inisiatif B50 ini merupakan pilar utama dalam agenda kebijakan energi pemerintah untuk menekan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, sekaligus mengakselerasi transisi nasional menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Dalam rangka memastikan stabilitas pasokan selama fase peralihan, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan serangkaian persiapan teknis yang komprehensif. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa seluruh infrastruktur krusial telah dipastikan siap untuk mendukung rantai produksi hingga distribusi produk.
"Kami telah memastikan bahwa sarana serta fasilitas yang diperlukan sudah terakomodasi dengan baik, sehingga proses produksi hingga penyaluran bahan bakar kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal," ujar Kitty lewat laman resminya.
Hingga saat ini, Pertamina telah mengaktifkan 29 dari total 126 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melayani distribusi B50. Pihak perusahaan memastikan akan terus memperluas jangkauan terminal penyaluran secara bertahap seiring dengan berjalannya periode transisi nasional.
Kebijakan ini mengacu pada landasan hukum Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Regulasi tersebut mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam solar dengan kadar 50 persen.
Untuk menjaga kelancaran operasional di lapangan, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi badan usaha dalam mengelola stok biodiesel B40 yang masih ada. Sesuai dengan arahan kementerian, distribusi sisa stok B40 masih diizinkan hingga 30 September 2026, dengan catatan seluruh produk tersebut harus tetap memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Program B50 dipandang sebagai langkah krusial untuk memberikan nilai tambah bagi industri kelapa sawit dalam negeri.
Melalui penguatan kemandirian energi berbasis sumber daya domestik, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan neraca perdagangan energi sekaligus memenuhi komitmen nasional dalam upaya pengurangan emisi karbon secara jangka panjang.










