TVRINews, Jakarta
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas meminta agar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya diusut secara menyeluruh.
Selain itu, ia juga menilai apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak privasi masyarakat sekaligus membahayakan keamanan nasional.
Pigai menyebut dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara tersebut sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara objektif.
“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” tegasnya kutip keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 4 November 2026.
Menurut Pigai, dugaan penyadapan terhadap Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil menunjukkan pentingnya perlindungan hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman bagi setiap warga negara.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” lanjutnya.
Ia pun mendorong Polri melakukan pengusutan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, proses hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Pigai menjelaskan, hak atas privasi dan perlindungan diri telah dijamin dalam konstitusi, salah satunya melalui Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) mengatur jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi juga tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Berdasarkan ketentuan tersebut, campur tangan secara sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang tidak dibenarkan.
Pigai menambahkan, persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek keamanan nasional. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan serta keselamatan bangsa. Karena itu, keamanan komunikasi Presiden, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, menjadi hal yang penting untuk dilindungi.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus melibatkan pengawasan yang efektif dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Seluruh institusi negara juga diharapkan mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara akuntabel.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” tukasnya.









