TVRINews, Jakarta
Kemenhub Wajibkan Implementasi Batas Maksimal Komisi 8% Tanpa Uji Coba
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan pemotongan komisi aplikasi transportasi daring (ojek online) menjadi maksimal 8%. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2026 mendatang, tanpa melalui fase uji coba.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Ia memastikan bahwa seluruh aplikator telah menerima instruksi tersebut dan diharapkan siap beroperasi sesuai ketentuan baru.
"Kami tidak melakukan uji coba. Aturan ini langsung diberlakukan pada 1 Juli, dan kita akan memantau dinamika yang terjadi di lapangan setelahnya," ujar Dudy dalam pernyataannya yang dikutip Senin 29 Juni 2026.
Harmonisasi Regulasi
Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Dalam praktiknya, Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap ketentuan besaran komisi yang selama ini berlaku.
Batas atas komisi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% (15% biaya aplikasi ditambah 5% biaya penunjang) akan dipangkas secara signifikan menjadi maksimal 8%.
Dudy mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari serangkaian dialog antara pemerintah, pihak aplikator, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, para pelaku usaha aplikasi transportasi telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi regulasi baru tersebut.
"Para aplikator telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai pertemuan dengan pihak legislatif maupun Kementerian Perhubungan," tambah Dudy.
Penyempurnaan Layanan
Selain penyesuaian batas komisi, pemerintah juga akan memperbarui ketentuan terkait jaminan asuransi bagi mitra pengemudi. Langkah ini dinilai sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam menyempurnakan ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Kebijakan ini pertama kali disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu, sebagai respons terhadap tuntutan kesejahteraan pengemudi yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban.
Dengan ditetapkannya batas maksimal 8%, pemerintah berharap ada peningkatan pendapatan bersih yang diterima oleh pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi di tanah air.










