TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya integrasi data pertanahan sebagai langkah strategis untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan menekan potensi konflik agraria di Indonesia.
Menurut Ossy, berbagai persoalan pertanahan yang terjadi selama ini tidak lepas dari belum terintegrasinya data antarinstansi, terutama antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemanfaatan teknologi dan penguatan basis data yang terintegrasi melalui Kebijakan Satu Peta.
"Beberapa permasalahan yang terjadi saat ini merupakan akibat belum adanya kesatuan database yang kita miliki, baik di kawasan hutan dan kawasan APL. Karena itu, kami terus mendorong pemanfaatan teknologi agar seluruh lembaga menggunakan satu basis data yang sama sehingga tumpang tindih dan konflik dapat ditekan semaksimal mungkin," ujar Ossy dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, integrasi data pertanahan menjadi tahapan lanjutan setelah proses pemetaan bidang tanah yang saat ini terus dilakukan pemerintah. Pemetaan tersebut menjadi fondasi utama untuk membangun sistem informasi pertanahan yang lebih akurat dan terhubung antar-lembaga.
Kemudian ia mengungkapkan, dari total wilayah daratan Indonesia sekitar 189 juta hektare, sebanyak 70,1 juta hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
"Hingga saat ini sekitar 79,5% area yang menjadi kewenangan ATR/BPN telah terpetakan," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN tengah menyelesaikan pemetaan terhadap sisa 20,5 persen bidang tanah, terutama di wilayah perbatasan dan kawasan yang berbatasan dengan hutan. Penyelesaian pemetaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.
Menurut Ossy, keberadaan satu basis data nasional akan memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, hingga penyelesaian sengketa lahan. Selain itu, integrasi data juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah yang membutuhkan kepastian tata ruang dan ketersediaan lahan.
Melalui percepatan pemetaan dan implementasi Kebijakan Satu Peta, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola pertanahan di Indonesia semakin efektif, transparan, dan mampu meminimalkan potensi konflik agraria di masa mendatang.








