TVRINews, Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang semakin kompleks dan saling berkaitan.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan,”ujar Isma dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam isu ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BPK juga meminta pemerintah menuntaskan berbagai hambatan perizinan dan komersialisasi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sementara itu, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara, BPK menemukan adanya potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif visa tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat potensi penerimaan yang belum optimal dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal serta sektor perikanan tangkap.
Pada sektor pendidikan, BPK merekomendasikan perbaikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah.
Untuk sektor kesehatan, BPK mendorong pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah. Pemutakhiran tersebut diperlukan agar pembayaran iuran menggunakan data yang valid, mutakhir, dan tepat sasaran.
762 LHP Dirangkum pada Semester I 2026
Isma Yatun mengungkapkan, selama semester I 2026, BPK telah merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jumlah tersebut terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
BPK juga memberikan opini WTP terhadap 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sementara satu LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Untuk pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sebanyak 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 entitas mendapatkan opini WDP, dan dua entitas memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
“Selain mendorong perbaikan tata kelola, hasil pemeriksaan BPK turut mendukung upaya penyelamatan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun. Dari nilai tersebut, Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya ketika pemeriksaan masih berlangsung,”tandasnya.
81,4 Persen Rekomendasi Pemeriksaan Ditindaklanjuti
Dampak pemeriksaan BPK juga terlihat dari tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga semester I 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti.
Secara kumulatif, pelaksanaan tindak lanjut tersebut menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp163,61 triliun.
BPK berharap DPR dapat menggunakan IHPS I Tahun 2026 sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mendorong penyelesaian berbagai persoalan lintas sektor sekaligus meningkatkan kinerja dan efektivitas program pemerintah.
Dalam sidang paripurna tersebut turut hadir Ketua DPR Puan Maharani, para Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua BPK Budi Prijono, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Akhsanul Khaq, Anggota VI BPK Fathan Subchi, serta para anggota DPR.










