TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LHP tersebut dilangsungkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 3 September 2026. Dengan diraihnya opini ini, Kejaksaan RI tercatat sukses mempertahankan predikat WTP secara berturut-turut selama 10 tahun terakhir.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan apresiasi atas kinerja kelembagaan Adhyaksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung berhasil meraih nilai 94,8% dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata pencapaian standar nasional yang berada di kisaran 75%.

(Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 3 September 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kejagung])
”Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi, dalam keterangan pers Kejagung, Kamis, 3 September 2026.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim pemeriksa BPK RI yang telah bekerja selama 95 hari dalam mengawal transparansi keuangan di lingkungan Kejaksaan.
"Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran," ujar Jaksa Agung.
Jangan Jemawa: WTP Adalah Standar Minimal
Kendati sukses mempertahankan prestasi satu dekade, Jaksa Agung secara tegas mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa agar tidak berpuas diri atau terlena dengan capaian tersebut.

(Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 3 September 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kejagung])
"Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang," tegasnya.
Sebagai langkah preventif dan strategis menindaklanjuti catatan BPK, Jaksa Agung mengeluarkan 6 (enam) instruksi penekanan kepada seluruh satuan kerja (satker) objek pemeriksaan:
* Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko.
* Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
* Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
* Percepatan Penyelesaian Piutang dan Optimalisasi Aset Rampasan.
* Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
* Optimalisasi Digitalisasi dan Integrasi Terkait Data Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, BMN, PNBP, dan Pengawasan.
Jaksa Agung menekankan bahwa budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum harus menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar target musiman saat pemeriksaan BPK berlangsung.
Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.










