
Jelang Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 1
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Tren konfirmasi kasus Covid-19 meningkat saat momen libur panjang, seperti saat Hari Raya Natal 2022 dan Tahun 2023 (Nataru) mendatang. Untuk itu, pemerintah tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Istana Negara dan 4 Kantor Kementerian Diupayakan Pindah ke IKN Tahun 2024
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro berharap agar dalam masa libur panjang Nataru, masyarakat bisa menjaga kondisi tetap baik dan kondusif, demi menghindari lonjakan kasus.
Aturan PPKM Nataru tertunag dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali dan juga Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Pemberlakuan PPKM level 1 berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023,” kata Reisa dalam konferensi pers virtual yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: 300 Ribu Ton Beras Impor Bakal Masuk Februari 2023 Lewat 14 Pelabuhan
Selama PPKM masa Nataru berlangsung, semua wilayah akan menerapkan level 1 sesuai dengan indikator transmisi komunitas yang dibandingkan dengan kapasitas respon nasional yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan.
Editor: Redaktur TVRINews
