TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurutnya, DPR akan lebih dulu mencermati dampak putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap undang-undang pemilu dan partai politik.
“DPR, sesuai mekanismenya, tentu akan mencermati hal tersebut. Kita akan mencari langkah-langkah terbaik yang bisa diambil, termasuk bagi partai politik,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
MK sebelumnya memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden harus dipisahkan dari pemilu daerah.
Pemilu lokal, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah, harus digelar paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Putusan ini menandai berakhirnya model pemilu serentak lima kotak seperti yang diterapkan dalam Pemilu 2019 dan 2024, dan akan mulai berlaku pada Pemilu 2029.
Menanggapi hal itu, DPR bersama pemerintah dan kelompok masyarakat telah menggelar rapat konsultasi pada Senin, 30 Juni 2025. Namun, Puan menegaskan belum ada keputusan lanjutan yang diambil dari pertemuan tersebut.
“Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Apakah akan dibentuk pansus, atau dibahas di masa sidang ini atau mendatang, masih dalam pembahasan,” ucap Puan.
Puan menegaskan bahwa sikap DPR terhadap putusan MK bukan hanya berasal dari satu fraksi atau partai tertentu, melainkan merupakan representasi dari seluruh fraksi di parlemen.
“Ini bukan hanya sikap Fraksi PDI Perjuangan, tapi semua partai. Karena konstitusi menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, maka perlu dicermati bersama dampak dari putusan MK ini,” kata Puan.
Salah satu hal yang juga menjadi perhatian adalah potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah akibat adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Puan, seluruh fraksi akan berdiskusi lebih lanjut untuk merumuskan sikap bersama. DPR juga akan kembali melibatkan perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan.
“Fraksi-fraksi akan berkumpul untuk membahas ini. Sikap fraksi adalah suara dari partai politik masing-masing, dan itu akan menjadi suara DPR RI,” tutur Puan.
Baca Juga:
| Presiden Prabowo Anugerahi Penghargaan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri |










