TVRINews, Jakarta
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Gerindra di Komisi VI DPR RI, H. Khilmi, bersama Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum FORKOPI, Kartiko Adi Wibowo, yang hadir bersama jajaran sekretariat serta perwakilan berbagai elemen organisasi.
Audiensi ini dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk menyerap berbagai aspirasi dan pandangan dari gerakan koperasi terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini tengah bergulir.
Dalam kesempatan tersebut, H. Khilmi menegaskan bahwa koperasi merupakan pilar penting perekonomian nasional yang memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Ia berharap penyusunan RUU Perkoperasian ini mampu menghadirkan landasan hukum yang lebih adaptif, relevan, serta mampu menjawab tantangan perkembangan koperasi di masa depan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran FORKOPI beserta seluruh masukan yang telah disampaikan. Seluruh usulan akan kami pelajari secara seksama sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Perkoperasian. Ini merupakan momentum yang sangat strategis untuk meletakkan fondasi hukum yang semakin kuat bagi kemajuan koperasi di Indonesia," ujar H. Khilmi dalam. Keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Gerindra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Sinergi antara legislatif dan gerakan koperasi dinilai menjadi faktor krusial dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat, modern, profesional, dan berdaya saing.
Komitmen ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat melalui penguatan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi.
Melalui pembahasan ini, Fraksi Partai Gerindra berharap proses penyusunan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi koperasi untuk menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional demi kesejahteraan masyarakat.










