TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di era ekonomi digital.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi yang membahas pembekuan saldo sepihak terhadap para seller online di Senayan, Kamis, 2 Juli 2026.
Novita menegaskan dana hasil penjualan merupakan penopang utama keberlangsungan usaha UMKM. Menurutnya, penahanan saldo berdampak langsung pada kehidupan pelaku usaha kecil dan keluarga mereka.

"Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya," tegasnya.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan platform digital, melainkan juga menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap ekosistem perdagangan elektronik.
Novita juga menyoroti dampak merger Tokopedia dengan TikTok yang dinilai belum memberi ruang kuat bagi produk lokal. Ia menyebut platform digital seharusnya menjadi ruang akselerasi UMKM, bukan justru didominasi produk impor berharga murah yang menekan daya saing produk dalam negeri.
"Kita tidak anti terhadap teknologi. Tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal. Platform digital seharusnya menjadi etalase UMKM Indonesia, bukan karpet merah bagi produk impor," ujarnya.
Novita turut mempertanyakan langkah Kementerian UMKM dalam melindungi produk nasional di tengah derasnya arus barang impor melalui platform digital. Ia menilai negara perlu memperkuat regulasi agar pelaku usaha mendapat kepastian hukum.
Sebagai solusi, Novita mendorong pemerintah mewajibkan setiap platform digital memiliki dana cadangan atau escrow fund yang diawasi otoritas negara untuk melindungi dana seller saat terjadi gangguan sistem maupun sengketa.
Selain itu, ia meminta audit menyeluruh terhadap tata kelola payment gateway platform digital serta penguatan regulasi perlindungan UMKM dalam ekosistem perdagangan elektronik.
"Negara harus kembali berdaulat atas produk-produknya sendiri. Jangan sampai UMKM Indonesia bukan hanya kalah bersaing dengan sesama pelaku usaha, tetapi juga kalah oleh sistem digital yang seharusnya melindungi mereka," pungkas Novita.










