TVRINews, Jakarta
Masyarakat yang ingin menjual sebagian tanah, menghibahkan, atau membagi harta bersama dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk," tulis dalam laman kementerian ATR/BPN, dikutip tvrinews.com pada Minggu, 28 Juni 2026.
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, pada layanan pemisahan sertipikat induk tetap berlaku. Yang berubah hanya luas bidang tanah pada sertipikat induk yang disesuaikan dengan sisa tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi akan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai layanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun pada dokumen bidang tanah induk akan dibubuhkan catatan mengenai pemisahan serta penyesuaian luas tanah.
Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk penjualan sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan pembagian aset akibat perceraian.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan.
Jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Adapun besaran biaya layanan pemisahan bergantung pada jumlah serta luas bidang tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan Pemisahan. Pengguna cukup mengisi lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan untuk memperoleh simulasi biaya.
Selain memanfaatkan aplikasi yang tersedia di Play Store maupun App Store, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah.










