TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar meminta pesantren maupun lembaga pendidikan yang terbukti terjadi praktik kekerasan segera dievaluasi hingga ditutup. Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Menurut Muhaimin, kasus tersebut menjadi alarm serius bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren sudah berada dalam kondisi darurat.
"Pesantren yang rawan seperti itu harus dijadikan standar untuk ditutup. Saya minta para kiai, ulama, dan pengasuh pesantren di masing-masing kabupaten berkumpul untuk mendeteksi, mengevaluasi, dan merekomendasikan penutupan jika ditemukan indikasi pelanggaran," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menegaskan langkah penutupan harus dilakukan demi melindungi santri dan mencegah jatuhnya korban baru. Karena itu, Muhaimin meminta seluruh elemen, termasuk tokoh agama dan pemerintah daerah, ikut aktif mengawasi lembaga pendidikan yang terindikasi bermasalah.
Kemudian, Muhaimin menilai kasus di Pati merupakan fenomena gunung es yang selama ini tersembunyi dan harus segera ditangani secara serius.
"Saya sampai pada kesimpulan bahwa saat ini sudah darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren," ucapnya.
Selain evaluasi lembaga, pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan terhadap peserta didik melalui koordinasi lintas kementerian. Muhaimin menyebut pihaknya siap mendukung langkah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kemenko PMK.
Lebih lanjut, ia juga mengusulkan pembentukan hotline pengaduan hingga tingkat daerah agar korban maupun masyarakat lebih mudah melaporkan dugaan kekerasan.
Menurut Muhaimin, rendahnya pemahaman santri terhadap hak-hak dasar menjadi salah satu faktor yang membuat korban rentan mengalami kekerasan. Karena itu, ia meminta adanya orientasi hak-hak peserta didik sebelum memasuki lingkungan pendidikan maupun pesantren.
"Problem terjadinya kasus seperti ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya. Mereka awam terhadap haknya dan hakikat dirinya dalam menghadapi pendidikan," tuturnya.
Muhaimin memastikan santri dari pesantren yang nantinya ditutup akan dipindahkan ke lembaga pendidikan yang aman dan layak dengan dukungan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, kasus di Pati menjadi perhatian publik setelah puluhan santri perempuan diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren. Sebagian korban disebut berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu.










