TVRINews, Jakarta
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant menuai pro-kontra di publik. Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh jaringan judi online dan kejahatan finansial lainnya.
“Jangan salah paham. Ini bukan perampasan, ini perlindungan. Rekening yang diblokir justru yang berisiko disalahgunakan dan biasanya sudah bertahun-tahun tidak aktif,” kata Ivan dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 31 Juli 2025.
Ivan menjelaskan bahwa fokus PPATK adalah memutus praktik penyalahgunaan rekening yang sengaja dibuat lalu dibiarkan tidak aktif sebagai “rekening penampung” dalam aktivitas ilegal, terutama judi online (judol).
“Kami tidak menyasar rekening masyarakat umum. Yang kami awasi adalah rekening yang sengaja dibuat, ditinggal, lalu digunakan untuk aktivitas kriminal,” ujarnya.
Menurut Ivan, banyak rekening yang sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun dibekukan karena masuk kategori risiko tinggi. Hal itu dilakukan demi mencegah jaringan kejahatan memanfaatkan kelengahan pemilik rekening.
Ivan membantah keras tudingan bahwa pemerintah ingin merampas dana nasabah. Ia memastikan bahwa seluruh dana di rekening tetap utuh dan bisa diakses kembali kapan saja.
“Kalau rekeningnya memang milik Anda dan mau diaktifkan kembali, silakan datang ke bank atau hubungi PPATK. Tidak ada yang hilang. Uangnya aman 100 persen,” tegas Ivan.
Dia menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam memberantas dampak sosial dari judi online yang dalam banyak kasus telah merusak keluarga, menyebabkan kebangkrutan, bahkan memicu bunuh diri.
Ivan juga menjelaskan bahwa status dormant ditentukan oleh masing-masing bank berdasarkan profil risiko dan aktivitas nasabah. Karena itu, tidak semua rekening pasif otomatis diblokir, melainkan berdasarkan analisis yang cermat.
“Kami tidak bekerja sendiri. Proses ini diawasi dan melibatkan pihak bank serta lembaga pengawas lain. Ini sistematis, bukan asal blokir,” katanya.










