TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mendorong adanya terobosan dalam penyelesaian persoalan hukum dan administrasi pertanahan untuk mempercepat pembangunan hunian rakyat.
Maruarar menilai kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan rumah susun maupun rumah tapak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, dari sisi skema pembangunan dan pendanaan, sejumlah rencana hunian rakyat telah siap. Karena itu, persoalan legalitas lahan perlu segera diselesaikan agar pembangunan tidak mengalami penundaan.
"Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 3 September 2026.
Maruarar menegaskan, pemerintah akan tetap mendorong penyelesaian persoalan lahan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan karena selama demi membela kepentingan rakyat kami juga tidak akan mundur," tegasnya.
Salah satu rencana yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni pembangunan sekitar 2.000 unit rumah susun di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta dan Bandung. Pembangunan tersebut direncanakan mendapat dukungan pendanaan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Astra International Tbk, sehingga diupayakan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian Maruarar mengatakan, langkah hukum dan tata kelola yang tepat dibutuhkan agar lahan yang digunakan memiliki status clear and clean.
"Skema pembangunan dan pendanaan sudah siap. Karena itu, yang diperlukan adalah langkah hukum dan tata kelola yang tepat agar persoalan lahannya dapat segera diselesaikan dan pembangunan untuk rakyat tidak tertunda," ucapnya.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan melakukan analisis komprehensif terhadap sejumlah lahan yang diusulkan Kementerian PKP. Analisis mencakup status, riwayat, hingga aspek hukum pertanahan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan bagi pembangunan hunian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










