TVRINews, Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memastikan pesawat bernomor registrasi PK-YNB yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak pernah masuk dalam daftar pesawat yang disewa lembaga tersebut selama tiga tahun terakhir.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, keberadaan logo BNPB pada badan pesawat tidak serta-merta menunjukkan bahwa pesawat tersebut sedang atau pernah digunakan BNPB dalam periode tersebut.

“Setelah kami cek berdasarkan data penerbangan yang digunakan BNPB, PK-YNB tidak tercatat sebagai pesawat yang kami sewa untuk kegiatan OMC maupun patroli udara karhutla dalam tiga tahun terakhir,” ujar Suharyanto, Senin, 5 Oktober 2026.
Suharyanto menjelaskan, BNPB memang menggunakan pesawat milik operator atau perusahaan penyedia jasa untuk mendukung sejumlah operasi udara. Pesawat yang sedang menjalankan misi BNPB akan diberi penanda berupa logo dan identitas kegiatan selama masa kontrak.
Namun, penanda tersebut seharusnya tidak lagi terpasang setelah kerja sama sewa berakhir.
“Identitas BNPB pada pesawat hanya digunakan selama masa penugasan sesuai kontrak. Ketika masa sewanya selesai, operator berkewajiban menghilangkan tanda tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, BNPB saat ini tidak memiliki kontrak dengan operator yang mengoperasikan pesawat PK-YNB. BNPB juga tidak mengetahui hubungan pesawat tersebut dengan pihak yang kini tersangkut perkara hukum di lingkungan BGN.
“Untuk kondisi saat ini, tidak ada hubungan kontraktual BNPB dengan operator pesawat itu. Mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, itu juga bukan bagian dari pengetahuan BNPB,” kata Suharyanto.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan turut menegaskan bahwa seluruh pesawat yang digunakan BNPB dalam kegiatan operasional bukan merupakan aset milik BNPB.
Menurut Berton, lembaganya memperoleh dukungan armada udara melalui mekanisme penyewaan sesuai kebutuhan dan masa penugasan.
“BNPB tidak mempunyai pesawat sebagai aset sendiri. Armada udara yang terlihat menggunakan identitas BNPB pada dasarnya merupakan pesawat operator yang sedang menjalankan tugas berdasarkan kontrak sewa,” ungkap Berton.
Terkait pesawat PK-YNB yang kini menjadi barang bukti, Berton menyebut BNPB tidak lagi memiliki keterlibatan dalam penggunaan maupun pengelolaan pesawat tersebut.
“Setelah pesawat itu masuk dalam status barang bukti, persoalan yang berkaitan dengan aset tersebut menjadi ranah perusahaan yang bersangkutan. BNPB tidak memiliki lagi hubungan sewa-menyewa dengan unit tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Selain pesawat Textron Aviation, penyidik menyita satu unit helikopter Bell 505. Kejagung juga mengamankan uang sekitar Rp24,97 miliar, sejumlah dokumen dan telepon seluler, serta beberapa kendaraan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari perangkat komunikasi dan dokumen hingga uang tunai. Beberapa kendaraan dan alat transportasi udara juga telah kami lakukan penyitaan,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pejabat pembuat komitmen atau PPK bernama Kolonel Budi Utomo serta empat pihak swasta, yakni Andri Mulyono, YY, AA, dan GB, sebagai pihak yang terseret dalam proses penyidikan.










