TVRINews, Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, telah menunda keberangkatan sebanyak 1.009 orang yang diduga merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang September 2026. Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.
“Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Senin, 5 Oktober 2026.
Wahyu juga menuturkan, 893 dari 1.009 orang yang ditunda keberangkatannya teridentifikasi di Pelabuhan Batam Centre. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan titik pemeriksaan lainnya.
“Sementara itu, penundaan keberangkatan di Pelabuhan Citra Tritunas tercatat sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong sembilan orang, Pelabuhan Sekupang tiga orang, Pelabuhan Nongsa Pura dua orang, dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim satu orang,” ungkapnya
Wahyu menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk meminimalkan risiko keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural yang dapat menyebabkan pekerja rentan mengalami eksploitasi hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk mendeteksi indikasi tersebut, petugas memperketat pemeriksaan di seluruh pintu keberangkatan. Proses pemeriksaan meliputi profiling, pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga pendalaman terhadap maksud dan tujuan perjalanan serta riwayat perjalanan penumpang.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kuat seseorang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat menunda keberangkatan.
Wahyu menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menghambat masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut justru dilakukan untuk memastikan calon PMI menempuh prosedur yang benar dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
“Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan pekerja migran nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif,” katanya.
Imigrasi Batam juga terus memperkuat pengawasan di seluruh TPI dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang. Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Melalui pengawasan dan pemeriksaan yang diperketat, Imigrasi Batam berupaya mencegah keberangkatan calon PMI nonprosedural sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi eksploitasi dan TPPO.










