TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai saat ini, terus memperkuat pengawasan terhadap awak kapal perikanan guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Di mana, langkah tersebut dilakukan mulai dari penguatan layanan pengaduan hingga pengetatan sistem perekrutan awak kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlindungan terhadap awak kapal menjadi perhatian pemerintah, termasuk setelah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188.

“Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi para pekerja di bidang perikanan di kapal-kapal dalam negeri maupun luar negeri,” kata Trenggono dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Senin, 5 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan KKP akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap awak kapal perikanan.
Menurutnya, keberadaan kanal pengaduan menjadi penting karena awak kapal bekerja jauh di tengah laut dan memiliki keterbatasan untuk mendapatkan pertolongan ketika menghadapi persoalan.
KKP menyediakan layanan pengaduan yang dapat digunakan awak kapal maupun masyarakat untuk melaporkan kejadian di laut. Layanan tersebut beroperasi 24 jam melalui call center 0811 1000 3132.
“Informasi yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat,” ujar Ipunk.
Ipunk mengatakan KKP langsung menindaklanjuti video dugaan kekerasan terhadap awak kapal KM Maulana 23 yang viral di media sosial pada 2 Oktober 2026.
Pada hari yang sama, KKP memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro untuk mengejar KM Maulana 23 di perairan Arafura.
Kapal tersebut kemudian berhasil diamankan bersama 28 awak kapal dan dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Sejumlah awak kapal menyampaikan adanya aturan yang memberikan hukuman fisik apabila target tangkapan tidak terpenuhi.
Para awak kapal juga mengaku bekerja sejak sore hingga pagi hari dengan frekuensi makan dua kali sehari.
“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” kata Ipunk.
Selain dugaan kekerasan, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal.
Ipunk menyebut persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap awak kapal, tetapi juga persoalan pemantauan kapal dan perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengatakan perlindungan awak kapal juga diperkuat melalui Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur sejumlah aspek perlindungan, termasuk sertifikasi.
KKP juga akan mengevaluasi jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, maupun pelanggaran lainnya.
Idnillah mengatakan sistem perekrutan menjadi salah satu aspek yang perlu dibenahi. Berdasarkan pemetaan KKP, perekrutan awak kapal di sejumlah pelabuhan masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar.
“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” ujarnya.
Menurut Idnillah, penggunaan jasa tidak resmi berpotensi menimbulkan persoalan karena informasi yang disampaikan saat perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah bekerja. Persoalan tersebut dapat mencakup uang muka, sistem bagi hasil, hingga target tangkapan.
Untuk itu, KKP akan memperketat mekanisme perekrutan. Seluruh manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan diwajibkan memiliki legalitas.
Kapal yang merekrut awak kapal melalui pihak yang tidak resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Idnillah menambahkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Besaran penghasilan awak kapal dapat bergantung pada hasil tangkapan sehingga pendapatan yang diterima bisa berubah selama kegiatan operasi.
Dalam pemeriksaan sementara, KM Maulana 23 yang izin operasionalnya kini ditangguhkan diketahui membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan.
KKP menegaskan hasil tangkapan maupun target produksi tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap awak kapal. Perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan awak kapal tetap menjadi bagian utama dalam pengawasan kegiatan perikanan.










