TVRINews, Jakarta
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 249 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, tindakan tegas terus dilakukan untuk memastikan pengelolaan dapur MBG berjalan sesuai aturan. Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 66 Kepala SPPG kembali diberhentikan.
“Dalam waktu sekitar satu bulan terakhir, sudah ada 66 Kepala SPPG yang kami berhentikan. Ini menunjukkan bahwa kedisiplinan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program,” ujar Zulhas dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 27 Agustus 2026.
Zulhas menjelaskan, Kepala SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan memenuhi ketentuan kedinasan. Karena itu, ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin tidak dapat dibiarkan.
Secara keseluruhan, 249 Kepala SPPG telah diberhentikan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 183 pemberhentian sebelumnya ditambah 66 orang yang diproses dalam periode terbaru.
“Mereka memiliki kewajiban sebagai PPPK. Kalau tidak menjalankan tugas dan berulang kali tidak hadir, tentu ada konsekuensi. Kami sudah mengambil tindakan, 183 ditambah 66 orang telah diberhentikan,” tegasnya.
Selain persoalan kedisiplinan, pemerintah juga menyoroti tanggung jawab Kepala SPPG dalam menjaga keamanan pangan. Posisi tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengawasan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat MBG.
“Pengawasan di SPPG sangat penting karena menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat. Kepala SPPG harus memastikan prosesnya berjalan dengan baik dan kualitas makanan tetap terjaga,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan bahwa 66 Kepala SPPG atau Kepala Dapur tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain tindakan indisipliner, dugaan penipuan, keterlibatan dalam judi online, serta persoalan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
“Kami memproses 66 kasus untuk pemberhentian Kepala Dapur atau SPPI. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai proses yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Selain 66 kasus tersebut, BGN masih menangani 60 kasus melalui pembinaan internal. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami persoalan dan menentukan langkah terhadap masing-masing Kepala SPPG.
Pemberhentian ratusan Kepala SPPG menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan MBG. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kedisiplinan petugas, tetapi juga memastikan standar keamanan dan kualitas makanan tetap terpenuhi.
Pemerintah menegaskan, pengelola SPPG harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab mengingat dapur MBG menjadi titik penting dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.










