TVRINews, Bali
Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang Warga Negara Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video dugaan aksi asusila yang viral di media sosial.
BA diamankan saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Video itu memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi seorang WNA Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi kemudian memasukkan data BA ke dalam sistem Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas mendeteksi dan melakukan pemeriksaan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Tim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung. BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat dengan melibatkan instansi terkait.
"Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 27 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Hendarsam juga mengapresiasi sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang dilakukan orang asing melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat.










