TVRINews, Jatinangor
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa (KOPDES) Kelurahan Merah Putih dilarang memiliki hubungan darah atau semenda dengan sesama pengurus. Larangan ini menjadi salah satu ketentuan dalam Permenkop terbaru yang mengatur tata kelola koperasi desa.
“Tidak boleh istri, anak, saudara, atau yang punya hubungan keluarga lainnya menjadi pengurus dalam satu KOPDES. Ini sudah kita atur secara tegas,” ujar Budi Arie usai memberikan materi dalam agenda Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di kampus IPDN, Jatinangor, Rabu, 25 Juni 2025.
Diketahui, KOPDES Merah Putih merupakan program lintas kementerian yang saat ini telah membentuk lebih dari 80.000 koperasi di desa-desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Sebanyak 63.000 di antaranya sudah mengantongi badan hukum resmi dan ditargetkan seluruhnya tuntas pada akhir Juni 2025.
Selain mengatur struktur organisasi, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan dan mekanisme verifikasi untuk mencegah potensi gagal bayar, termasuk kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan daerah.
"Jadi memang ini melatih warga masyarakat, melatih warga desa untuk berwirausaha. Ini emang bukan pekerjaan mudah. Jangan salah.
Tapi kita kan nggak boleh takut dengan tantangan," ucapnya.










