
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas di Surabaya
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Surabaya
TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli pakaian bekas atau ballpress di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya. Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp515 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V.
Saat patroli, petugas mencurigai adanya aktivitas ilegal di area dermaga. Tim gabungan Lantamal V segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya kegiatan pemindahan pakaian bekas ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Tim langsung melakukan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti. Sekitar 40 menit kemudian, tiga unit kendaraan beserta muatannya berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa barang-barang tersebut berasal dari luar negeri, transit di Makassar, dan dikirim ke Surabaya.
Setelah koordinasi dengan Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan di Jawa Timur dan Surabaya, disimpulkan bahwa pakaian bekas tersebut merupakan barang ilegal yang dilarang untuk diperjualbelikan.
Komandan Lantamal V Surabaya, Laksamana Pertama TNI Arya Delano, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah perairan dan pelabuhan, serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyelundupan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Editor: Redaktur TVRINews
