TVRINews, Jakarta
Sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 2 Juni 2026.
Proses penyaluran tersebut akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nyata perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabakti.
Selain itu, aksi ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Branch Manager Kantor Cabang Jakarta I TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menegaskan bahwa proses pembayaran Gaji Ketiga Belas ini akan dilaksanakan secara langsung tanpa prosedur pengajuan ataupun autentikasi ulang.
"Kami sampaikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas ini merupakan wujud nyata apresiasi dan komitmen negara dalam memastikan kesejahteraan para ASN yang telah memberi kontribusi besar, baik seluruh ASN aktif maupun yang telah memasuki masa purnabakti," ujar Yoka Krisma Wijaya.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ini, antara lain:
- Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
- Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
- Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
- Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Demi kelancaran proses penyaluran ini, pihak TASPEN juga mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan bersifat gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Para peserta diimbau untuk selalu menyaring informasi dan hanya merujuk pada kanal resmi TASPEN, mendatangi Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919. Di samping itu, peserta diharapkan tetap melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses pencairan berjalan lancar. Melalui langkah preventif ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial nasional.










