
Kebijakan DHE 100% Jadi Sorotan AS, Pemerintah Klaim Tak Ada Masalah
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kebijakan pemerintah Indonesia terkait kewajiban penyimpanan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri ternyata menjadi perhatian Amerika Serikat (AS). Hal ini terungkap dalam dokumen United States Trade Representative (USTR).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa pemerintah AS tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Menurutnya, Indonesia telah melakukan negosiasi dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha, terutama investor asal AS, mengenai fleksibilitas yang terkandung dalam kebijakan DHE.
"Sudah kita jelaskan ke USTR dan mereka sudah pahami jika tidak masalah," ujar Febrio dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Senin, 5 Mei 2025.
Febrio menjelaskan bahwa kebijakan DHE ini memperbolehkan penggunaan valas untuk berbagai keperluan seperti pembayaran utang (pokok dan bunga), pembelian bahan baku, serta pembayaran tenaga kerja. Selain itu, konversi DHE ke rupiah juga diperhitungkan dalam kebijakan ini.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa penempatan DHE di dalam negeri menawarkan imbal hasil atau yield yang kompetitif sesuai dengan kondisi pasar. Hal ini, menurut Febrio, memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan para pelaku usaha. Ia pun meyakinkan bahwa pihak USTR telah memahami penjelasan ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembaruan kebijakan DHE pada Senin, 17 Februari 2025, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan peningkatan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia menjadi 100% dengan jangka waktu penyimpanan selama 12 bulan di rekening khusus DHE SDA pada bank-bank nasional.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan baru ini dan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 Tahun 2023.
Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Kenaikan Tipis HBA Batu Bara untuk Periode Awal Mei 2025
Editor: Redaktur TVRINews
