TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Hal ini diterima TVRINews, Kamis, 17 September 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A. WNA China itu diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai memeriksa koper milik tersangka. Dari pemeriksaan itu ditemukan 21 bungkus daun yang diduga merupakan ganja.
Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung THC. Hasil tersebut kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan di Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang menyatakan barang bukti positif narkotika jenis ganja.
Dengan asumsi konsumsi ganja sebanyak tiga gram per orang, barang bukti seberat 14,6 kilogram tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 orang.
Dalam proses penyidikan, BNN telah memeriksa tersangka serta lima saksi yang berasal dari unsur Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC). BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat “War on Drugs for Humanity.”










