TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Regulasi ini menjadi tonggak baru bagi arah pembangunan pariwisata nasional yang lebih berkelanjutan, berkualitas, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10 Desember 2025), menegaskan revisi undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan zaman serta tantangan sektor pariwisata yang semakin kompleks.
Ia menyebut peran pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan nasional perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih relevan.
“UU Nomor 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan mengandung unsur keterbaruan,” ujar Widiyanti dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Kamis, 11 Desember 2025.
Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan penting. Pertama, pergeseran konsep dari industri pariwisata menjadi ekosistem pariwisata. Pendekatan baru ini memandang pariwisata sebagai sistem yang saling terhubung dan melibatkan lebih banyak unsur, termasuk masyarakat lokal.
Kedua, penguatan pengelolaan destinasi pariwisata. Pengelolaan kini harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memperhatikan penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi bencana. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur secara rinci.
Ketiga, peningkatan promosi pariwisata berbasis budaya dan diaspora. Pemerintah ingin memperkuat citra pariwisata Indonesia di pasar global melalui kolaborasi lintas kementerian dan pemberdayaan diaspora.
Keempat, pemberian insentif bagi pelaku usaha pariwisata. Insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan. Selain itu, tersedia insentif nonfiskal seperti kemudahan perizinan dan fasilitasi promosi.
Kelima, penegasan peran masyarakat lokal dalam pariwisata. Melalui bab khusus tentang Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal, komunitas setempat diberi ruang lebih besar dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait destinasi.
Widiyanti berharap kehadiran undang-undang ini menjadi dorongan baru bagi seluruh pihak yang terlibat di sektor pariwisata.
“Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Widiyanti.
Salinan resmi undang-undang serta seluruh perubahannya dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Pariwisata.










