TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter setelah meninggalnya sejumlah peserta internship pada tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Andito Mohammad Wibisono, Karika Ayu Permatasari, Edgar Bezaliel Hartanto, dan Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan turut berduka atas wafatnya para dokter internship. Kami melihat masih banyak hal yang harus dibenahi dalam pelaksanaan program internship di rumah sakit,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Budi, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan maupun pemahiran profesi di rumah sakit.
Ia menegaskan perbaikan budaya kerja dan sistem pembelajaran bagi dokter muda harus dilakukan secara serius, baik dalam program internship maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi. Perbaikan sistem pendidikan dan pembelajaran dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Tim investigasi akan mengumpulkan keterangan dari peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga korban.
“Pemerintah serius memperbaiki tata kelola pendidikan dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,”jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internship dokter.
Salah satunya adalah pengaturan jam kerja peserta internship dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan.
“Jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dirapel. Kami tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi meninggal karena pola kerja yang tidak manusiawi,”tambahnya.
Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter tetap di rumah sakit. Selama menjalani program, peserta wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship hadir untuk belajar, bukan menggantikan dokter organik,”ucapnya.
Selain itu, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara rutin, namun tunjangan dari pemerintah daerah maupun jasa layanan rumah sakit dinilai masih berbeda-beda di tiap wilayah.
Kemenkes berencana menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan rumah sakit tempat internship.
Perbaikan juga dilakukan pada hak cuti peserta internship. Jika sebelumnya peserta hanya mendapat empat hari cuti, kini hak cuti ditambah menjadi 10 hari tanpa kewajiban memperpanjang masa internship.
Peserta juga tetap berhak mendapatkan cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar perlindungan terhadap dokter muda lebih baik,”tambahnya.
Selain itu, Kemenkes akan melakukan audit medis terhadap sejumlah kasus yang masih dalam penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program pemeriksaan kesehatan rutin dua kali setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
Menurut Menkes, program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter muda.
“Perbaikan ini dilakukan agar sistem internship benar-benar melindungi peserta sekaligus menjaga keselamatan pasien,”tuturnya.










