TVRINews, Jakarta
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak 436.283,08 ton. Barang bukti ini berasal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, atas nama Tersangka ST.
Pelaksanaan lelang diselenggarakan secara elektronik melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan nilai limit sebesar Rp178.873.527.000 dan uang jaminan sebesar Rp80.000.000.000.
"Pelaksanaan lelang barang sitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima, Rabu 16 September 2026.
Objek lelang berupa Stockpile Inventory (Raw Material) PT MCM tersebut saat ini berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Penawaran dilakukan dengan metode terbuka (open bidding) melalui portal www.lelang.go.id hingga batas akhir pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.
"Benda sitaan yang dilelang merupakan barang bukti dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kurun waktu tahun 2016 s.d. 2025 atas nama Tersangka ST. Pelaksanaan lelang barang sitaan ini berlandaskan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026," lanjut Anang.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum pemilik NPWP.
"Kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan/pemanfaatan batu bara; pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan Rp80.000.000.000 secara sekaligus ke nomor Virtual Account paling lambat satu hari sebelum lelang. Berkas persyaratan fisik juga harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan.
Sesi Penjelasan Lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di PT Bagas Bumi Persada, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is where is basis), baik dari segi kondisi teknis, kualitas, maupun kuantitasnya," sebut Anang.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang, atau 14 hari kerja bagi instansi pemerintah. Pemenang juga wajib melunasi biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500.
"Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang ini telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi sehingga pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti," terangnya.
Pemenang diberikan waktu maksimal 30 hari kalender untuk menyelesaikan pengangkutan objek lelang, dengan opsi perpanjangan satu kali selama 30 hari kalender.
"Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya Risalah Lelang, pemenang lelang wajib mengirimkan surat permohonan pengambilan barang yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan (timeline) serta mencantumkan penanggung jawab (PIC) yang dapat dihubungi," pungkas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.










