TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, terkait dugaan pemotongan dan keterlambatan penyaluran Dana Otsus yang sempat dimuat sejumlah media.
Ribka menjelaskan Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua.
Namun, efisiensi tersebut hanya menyasar pos anggaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menambahkan dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran.
Presiden RI Prabowo Subianto, menurut Ribka, juga telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” kata Ribka.
Ribka menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah.
Ia menyebut realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupaten juga sudah tersalurkan penuh. Menurutnya, penyaluran Dana Otsus kini berlangsung lebih cepat dibanding periode sebelumnya.
“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” ucap Ribka.
Ia menjelaskan keterlambatan di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Ribka juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.
“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” tutur Ribka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program serta laporan tahunan.
Pada Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan.
Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024, termasuk keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dan besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273,2 miliar.










