TVRINews, Surabaya
Anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar DPR RI dr. Adela Kanasya Adies, menegaskan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus berorientasi pada manfaat bagi peserta didik, bukan sekadar mengejar serapan anggaran dan penyelesaian administrasi.
"Jangan hanya mengejar serapan, kejar manfaat. Jangan sampai kebutuhan sekolah dibuat agar sesuai dengan anggaran. Justru anggaranlah yang harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas masing-masing sekolah,” kata Adela kutip Rabu, 23 September 2026.
Seminar tersebut dihadiri jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan, serta para kepala sekolah. Forum tersebut membahas pengelolaan dan pemanfaatan BOSP sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi satuan pendidikan, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo.
Adela menilai Dana BOSP memiliki posisi strategis dalam menopang berbagai kebutuhan satuan pendidikan, mulai dari pembelajaran, sarana dan prasarana, administrasi, asesmen, penguatan sumber daya manusia, hingga kegiatan peserta didik.
Menurutnya, kebutuhan setiap sekolah tidak selalu sama. Karena itu, keberhasilan pengelolaan BOSP tidak semestinya hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Manfaat dana bagi sekolah dan peningkatan kualitas layanan pendidikan menjadi ukuran penting.
“Di Surabaya dan Sidoarjo, kebutuhan setiap sekolah tentu tidak selalu sama. Ada yang perlu memperkuat pembelajaran, sarana dan prasarana, kegiatan siswa, maupun tata kelola. Karena itu, anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas masing-masing sekolah,” ujarnya.
Adela menekankan pengelolaan BOSP harus berpegang pada prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Fleksibilitas penggunaan dana tetap harus mengikuti ketentuan serta kebutuhan prioritas satuan pendidikan.
“Yang paling penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola. Penggunaan dana harus mengikuti kebutuhan nyata sekolah, memberikan hasil bagi peserta didik, sekaligus tetap dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pada 2026, Dana BOSP dialokasikan melalui skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. BOSP Reguler ditujukan untuk menjamin layanan operasional pendidikan. BOSP Kinerja mendorong peningkatan mutu berdasarkan capaian dan kebutuhan satuan pendidikan, sedangkan BOSP Afirmasi memperkuat akses dan pemerataan layanan pendidikan di daerah khusus.
Adela juga menyoroti kualitas perencanaan, data, dan pelaporan sekolah. Dalam kebijakan 2026 terdapat sejumlah penyesuaian penggunaan BOSP Reguler, termasuk ketentuan belanja buku dan pembayaran honor non-ASN.
Penyaluran BOSP Reguler dilakukan dalam dua tahap. Kelancaran penyaluran berkaitan dengan ketepatan laporan, realisasi penggunaan dana, kualitas data Dapodik, serta rekening satuan pendidikan.
Karena itu, Adela meminta persoalan administrasi dan data tidak menghambat pelayanan pendidikan.
“Sekolah perlu didukung agar perencanaan, Dapodik, pelaporan, dan rekening satuan pendidikan tertib dan akurat. Persoalan administrasi dan data jangan sampai menghambat layanan pendidikan di Surabaya maupun Sidoarjo,” ujarnya.
Adela mengatakan kehadirannya dalam forum tersebut juga untuk mendengar langsung pengalaman dan persoalan kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan pendidikan.
Menurutnya, masukan dari lapangan penting bagi Komisi X DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di bidang pendidikan. Aspirasi kepala sekolah dapat menjadi bahan dalam pengawasan serta pembahasan kebijakan bersama pemerintah.
“Forum bersama kepala sekolah di Surabaya dan Sidoarjo ini penting untuk mendengar langsung apa yang berjalan baik, kendala apa yang masih dihadapi, dan apa yang perlu diperbaiki. Masukan dari lapangan inilah yang perlu kami bawa dalam fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan di tingkat pusat,” kata Adela.
Ia menilai suara guru, kepala sekolah, dan peserta didik perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kebijakan pendidikan yang baik bukan hanya yang bagus di atas kertas, tetapi yang dapat dilaksanakan di sekolah dan memberi manfaat nyata kepada peserta didik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adela menyampaikan tiga pesan kepada kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan.
Pertama, Dana BOSP harus dikelola dengan integritas dan akuntabilitas. Kedua, penggunaan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan nyata setiap sekolah dan diarahkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi peserta didik. Ketiga, sekolah perlu menjaga kualitas data, perencanaan, dan pelaporan agar penyaluran dana serta program pendidikan berjalan dengan baik.
Bagi Adela, dampak kebijakan pendidikan terhadap peserta didik menjadi hal penting. Besarnya anggaran perlu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
“Di balik setiap angka dalam anggaran pendidikan, ada harapan seorang anak. Dan di balik setiap keputusan yang kita ambil, ada masa depan generasi Indonesia,” tuturnya.
Adela berharap pengelolaan BOSP ke depan semakin tepat guna dan tepat sasaran sehingga anggaran negara dapat membantu sekolah meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
“Mari kita jadikan Dana BOSP benar-benar sebagai instrumen menuju pendidikan bermutu untuk semua: tepat guna, tepat sasaran, dan nyata manfaatnya bagi peserta didik,” pungkas Adela.










