TVRINews – Jakarta
Presiden instruksikan bank negara kucurkan kredit bunga rendah maksimal lima persen per tahun bagi pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menawarkan solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis hunian di kalangan pekerja dengan memperkenalkan skema kepemilikan rumah melalui tenor cicilan hingga 40 tahun.
Dalam pidatonya di hadapan massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat 1 Mei 2026, Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk mengonversi beban biaya sewa tempat tinggal menjadi aset pribadi bagi kaum buruh.
"Tadi saya katakan, penghasilan 30 persen selama ini digunakan untuk mengontrak rumah. Kedepan, kita akan yakinkan bahwa saudara-saudara sekalian akan memiliki hunian tersebut," ujar Presiden Prabowo.
Skema Finansial Fleksibel
Kebijakan ini dirancang dengan fleksibilitas tinggi guna menyesuaikan profil finansial masyarakat.
Skema cicilan tersebut akan tersedia dalam rentang waktu 20 hingga 40 tahun, sebuah langkah yang jarang diambil dalam kebijakan perbankan konvensional demi menjamin aksesibilitas bagi kelas pekerja.
Presiden merinci bahwa jika beban cicilan masih terasa berat dalam jangka waktu standar, negara menyediakan opsi perpanjangan tenor secara bertahap.
"Cicilnya jika memungkinkan 20 tahun. Namun jika belum mampu, bisa 25 tahun, 30 tahun, hingga maksimal 40 tahun," tambahnya di tengah seruan para peserta aksi.
Intervensi Suku Bunga
Selain persoalan tenor, Presiden Prabowo menyoroti tingginya suku bunga pinjaman yang selama ini menjadi penghambat utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk keluar dari jerat ekonomi.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menginstruksikan bank-bank milik negara (Himbara) untuk memangkas margin keuntungan demi kepentingan publik.
Presiden menyatakan telah memberikan instruksi tegas agar perbankan plat merah segera menyalurkan kredit khusus rakyat dengan beban bunga yang tidak memberatkan.
"Saya telah memerintahkan bank-bank milik Republik Indonesia untuk segera mengucurkan kredit bagi rakyat dengan bunga maksimal lima persen per tahun," tegas Presiden.










