TVRINews, Jakarta
Integrasi data dan interoperabilitas sistem informasi diperkuat guna memastikan hilirisasi produk hutan yang bersih.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Sinergi ini difokuskan pada pembenahan sistem tata niaga hasil hutan serta transparansi pelepasan kawasan hutan.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, dalam acara Kick Off Meeting Kajian Sektor Kehutanan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Pada tahun ini, KPK akan melaksanakan dua kajian strategis utama, yakni Identifikasi Potensi Korupsi dalam Tata Niaga dan Hilirisasi Produk Hasil Hutan (Kayu), serta Kerentanan Korupsi pada Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan. Kedua kajian ini bertujuan memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menilai kompleksitas rantai pasok kayu merupakan tantangan utama yang harus segera dibenahi. Ia menekankan pentingnya konsistensi subjek hukum dan interoperabilitas sistem informasi antarinstansi.
“Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami sangat mendukung dan akan menyiapkan semua data yang dibutuhkan supaya mendapatkan data yang paling akurat,” ujar Laksmi, dikutip Jumat, 1 Mei 2026.
Laksmi juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir.
Transparansi Pelepasan Kawasan Hutan
Di sisi lain, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menyoroti pentingnya kajian mengenai kerentanan korupsi pada tata kelola pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, hal ini krusial untuk menjaga integritas institusi dalam pengelolaan lahan.
“Kajian tersebut penting untuk memastikan alur proses pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan selama ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Ade.
Mengamankan Penerimaan Negara
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa pengelolaan sektor kehutanan masih memiliki berbagai celah. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi antara lain lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta fragmentasi data.
“Pembenahan tata kelola sektor kehutanan menjadi kunci tidak hanya dalam mencegah korupsi, tetapi juga dalam mengamankan penerimaan negara dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam,” pungkas Aminudin.
Melalui kerja sama ini, diharapkan adanya perbaikan sistemik yang mampu menutup ruang gerak praktik korupsi di sektor kehutanan demi kelestarian alam dan kemakmuran negara.










