TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja guna menjamin mutu dan keselamatan konstruksi di dalam negeri. Kebijakan ini ditujukan agar baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar kualitas, sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai ketentuan.
Selain menjaga aspek keamanan, penerapan SNI wajib juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil, mencegah peredaran baja di bawah standar, serta meningkatkan daya saing industri baja nasional di tengah tekanan pasar global.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa kewajiban SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diberlakukan sejak 2008, sedangkan Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) sejak 2009.
Ia menambahkan, regulasi terbaru melalui Permenperin Nomor 67 Tahun 2024 yang terbit pada November 2024 sebenarnya telah memberikan waktu transisi yang cukup panjang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan teknis.
“Mengingat regulasi dasarnya sudah diterbitkan sejak November 2024, pelaku usaha memiliki masa transisi yang memadai untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan,” ujar Emmy dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Meski demikian, merespons dinamika implementasi di lapangan, Kemenperin memutuskan memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan SNI wajib selama satu tahun melalui penerbitan peraturan baru. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa adaptasi industri sekaligus meredam kekhawatiran terkait kesiapan pelaku usaha.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan menghapus kekhawatiran pelaku usaha dalam menghadapi penerapan SNI wajib bagi produk baja lembaran lapis seng dan aluminium seng,” jelasnya.
Kemenperin mencatat, hingga saat ini ekosistem industri telah menunjukkan kesiapan yang cukup baik. Tercatat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang masih aktif.
Data tersebut dinilai membuktikan bahwa proses sertifikasi berjalan secara akuntabel dan dapat diakses oleh produsen maupun importir. Dengan demikian, kekhawatiran mengenai sulitnya proses sertifikasi atau potensi kelangkaan barang dinilai tidak beralasan.
Kemenperin menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan nasional dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi standar keamanan konstruksi.
Pemerintah pun mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa penundaan ini untuk segera menuntaskan proses sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga stabilitas rantai pasok, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memastikan perlindungan optimal bagi konsumen di dalam negeri.










