TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut dinilai wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan mengatakan, kepastian pengukuran tanah tidak ditentukan semata-mata oleh angka luas, melainkan pada kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.
"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman kementerian ATR/BPN, Minggu, 28 Juni 2026.
Kemudian Agus menjelaskan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan di masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
Menurutnya, perbedaan luas dapat terjadi karena pengukuran pada masa lalu masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan terutama pada kondisi medan tertentu.
Sementara itu, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter.
Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran menjadi lebih akurat dibandingkan metode yang digunakan sebelumnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa selisih luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut juga dapat dipengaruhi kondisi geografis saat pengukuran maupun perubahan batas fisik tanah di lapangan.
"Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima," ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah. Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih optimal bagi pemilik tanah.










