
Rapat Paripurna DPR RI
Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).
Undang-Undang Hukum Pidana itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang paripurna.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU KUHP Jadi UU Meski Diprotes Masyarakat
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Meski dibayang-bayangi oleh penolakan dari berbagai elemen masyarakat namun Pemerintah Pusat dan DPR RI tetap mengesahkan undang-undang tersebut.
Salah satu pasal yang disoroti oleh masyarakat dalam undang-undang terbaru itu yakni Pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut dijelaskan minimal hukuman penjara bagi koruptor itu 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,".
Baca Juga: KKP: Kepulauan Widi Tak Boleh Diperjualbelikan
Pidana penjara pada undang-undang terbaru itu juga lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di undang-undang itu pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta. Berikut bunyi Pasal 2;
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Editor: Redaktur TVRINews
