Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat paripurna DPR RI, pada hari ini Selasa (6/12/2022). Namun, pengesahan tersebut masih mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat sipil atas beberapa ‘pasal kontroversial’.
Pasal kontroversial tersebut diantaranya pasal-pasal yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah hingga satu tahun penjara dan melarang tinggal bersama antara pasangan yang belum menikah.
Selain itu, menghina presiden dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, juga akan dilarang dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Minta Ricky Rizal Untuk Tembak Brigadir Yosua
Lebih lanjut, pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil mengatakan perubahan hukum pidana semacam itu merupakan "kemunduran besar" bagi Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan untuk mengesahkan rancangan undang-undang baru pada September 2019 lalu, tetapi hal tersebut diurungkan karena adanya demonstrasi nasional atas tanggapan ancaman terhadap kebebasan sipil.
Setelah adanya demonstrasi nasional tersebut, pemerintah telah melunakkan beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial.
Pasal-pasal tersebut yaitu tentang hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo dimana pengaduan tersebut hanya dapat dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua atau anak.
Baca Juga: Menhan Prabowo: Makin Tinggi Pangkat, Makin Besar Tanggung Jawab
Sementara itu, hanya presiden yang bisa mengadu karena dihina, tapi kejahatan seperti itu akan diancam hukuman tiga tahun penjara.
Selanjutnya, pasal-pasal tentang hukum adat, penodaan agama, protes tanpa pemberitahuan dan menyebarkan pandangan yang menyimpang dari Pancasila semuanya bermasalah secara hukum karena dapat ditafsirkan secara luas.
Editor: Redaktur TVRINews
