TVRINews, Jakarta
Otoritas keamanan di Makkah kembali menangkap dua warga negara Indonesia yang diduga menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial. Penangkapan tersebut diungkap kantor berita resmi Saudi Press Agency, Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kartu haji palsu dan peralatan pembuatan dokumen ilegal. Kedua WNI tersebut telah ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan Arab Saudi untuk menjalani proses hukum.
Keamanan Publik Arab Saudi kembali memperingatkan seluruh jemaah dan penduduk agar tidak terlibat dalam kegiatan terkait haji ilegal.
“Semua pihak wajib mematuhi aturan haji dan melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 di wilayah lainnya,” demikian imbauan resmi otoritas keamanan, Minggu, 10 Mei 2026.
Pihak keamanan setempat memang sedang meningkatkan operasi pengawasan selama musim haji 1447 H/2026 M. Sejumlah kasus penipuan haji ilegal ditemukan dilakukan melalui media sosial, termasuk oleh warga asing.
Sebelumnya, KJRI Jeddah melaporkan bahwa sedikitnya 10 WNI ditangkap dalam sepekan terakhir terkait promosi dan praktik haji ilegal.
“Dalam seminggu terakhir, ada sekitar 10 WNI yang diamankan karena terlibat dalam penawaran haji ilegal. Penangkapan terhadap WNA lain juga terus diberitakan oleh media nasional Saudi,” kata KJRI Jeddah dalam pernyataannya, Senin (4/5/2026).
Pada 30 April 2026, aparat Saudi juga menangkap tiga WNI melalui operasi penyamaran, setelah menelusuri promosi badal haji dan jasa kurban di media sosial. Petugas turut menyita printer, alat laminasi, kartu identitas, dan sertifikat kurban sebagai barang bukti.
Arab Saudi menegaskan hukuman berat bagi pelanggar aturan haji. Pelaku yang mencoba berhaji menggunakan visa selain visa haji dapat dikenai denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta). Sementara fasilitator haji ilegal terancam denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta), deportasi, dan larangan masuk hingga 10 tahun.










