TVRINews, Ngawi
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menegaskan bahwa kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia harus disusun secara adil, terukur, dan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat serta keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja nasional.
Novita menilai industri tembakau saat ini berada pada fase krusial akibat tekanan regulasi kesehatan, pelemahan daya beli masyarakat, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri legal.

“Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis nasional yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat,” kata Novita saat mengunjungi PT Dadi Mulyo Sejati, Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis, 7 Mei 2026.
Data pemerintah menunjukkan sektor tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun penerimaan negara pada 2025 melalui cukai, atau lebih dari 70 persen total penerimaan cukai nasional. Industri ini juga menopang sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pelaku usaha kecil di sektor distribusi dan perdagangan.
Namun demikian, produksi rokok legal nasional tercatat mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Novita menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh tekanan regulasi yang belum terkoordinasi, melemahnya konsumsi masyarakat, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya.
Ia menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara komprehensif karena berdampak luas pada sektor industri, pertanian, fiskal, hingga ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan rokok kretek sebagai produk khas Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri yang tinggi.
“Kita mendukung perlindungan kesehatan publik, terutama generasi muda. Namun kebijakan harus berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, buruh, dan pelaku industri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan paling mendesak saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal yang diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut justru melemahkan industri legal yang patuh terhadap aturan sekaligus mengurangi penerimaan negara. Karena itu, ia mendorong pembentukan satuan tugas lintas kementerian untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI akan mendorong penyusunan peta jalan nasional industri tembakau yang terintegrasi lintas kementerian agar kebijakan tidak berjalan sektoral. Langkah tersebut mencakup harmonisasi regulasi industri, kepastian fiskal jangka menengah, perlindungan pekerja, optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta pengembangan inovasi produk tembakau alternatif yang lebih terukur.
Di sisi lain Ia menegaskan DPR RI tetap mendukung pengendalian konsumsi rokok, khususnya bagi anak dan remaja. Namun pendekatan kebijakan, menurutnya, perlu diarahkan pada pengaturan konsumsi, bukan semata membebani produsen nasional.
Ia mendorong penguatan edukasi kesehatan, penyediaan layanan berhenti merokok, penegakan larangan penjualan kepada anak di bawah umur, penyediaan ruang khusus merokok, serta penerapan denda bagi pelanggaran merokok di ruang publik.
“Pembatasan seharusnya lebih diarahkan pada perilaku konsumsi yang bijak. Kesehatan masyarakat harus terlindungi, tetapi industri dalam negeri dan ekonomi rakyat juga wajib dijaga,” pungkasnya.










