TVRINews, Kendari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti masih rentannya praktik korupsi pada tiga sektor utama di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga sektor tersebut meliputi pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola daerah sangat penting di tengah menurunnya transfer dana pusat ke daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Aset BMD di Kantor Gubernur Sultra.
“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah agar lebih kreatif mengelola sumber daya yang dimiliki, tanpa melanggar aturan dan tetap menghindari praktik korupsi,” ujar Edi dalam keterangannya dikutip, Sabtu 9 Mei 2026.
Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, rata-rata capaian pemda di Sultra berada di angka 51,09 poin. Sektor pelayanan publik mencatatkan angka 58 poin, yang masuk dalam kategori rentan dan memerlukan perbaikan serius.
Edi menambahkan, dalam area pelayanan publik, KPK menyoroti masih lemahnya regulasi dan transparansi layanan perizinan yang memicu munculnya praktik-praktik ilegal.
“KPK juga masih menemukan kerawanan berupa praktik suap, gratifikasi, hingga penggunaan calo akibat proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit,” imbuh Edi.
Selain pelayanan publik, sektor pertanahan dan aset juga menjadi perhatian besar. Saat ini, baru sekitar 41,76 persen aset tanah milik pemda di Sultra yang bersertifikat. Edi mendorong agar sertifikasi segera diterbitkan guna mencegah potensi kehilangan aset dan konflik di kemudian hari.
“Sertifikasi atas nama Pemda harus segera diterbitkan. Langkah ini penting guna memastikan hukum aset daerah, sekaligus mencegah potensi kehilangan aset dan konflik pertanahan di kemudian hari,” jelas Edi.
Sebagai solusi, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan pemda menginisiasi sembilan paket program kerja sama optimalisasi ekonomi daerah. Program ini bertujuan memperkuat pelayanan publik, kepastian hukum pertanahan, hingga meminimalkan potensi korupsi.
“Pemda khususnya di Sultra dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mengoptimalkan PAD, mempercepat investasi, sekaligus meminimalkan potensi konflik dan korupsi di sektor pertanahan,” tegas Edi.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyambut baik arahan tersebut dan menilai pembenahan pelayanan publik serta aset daerah memang kebutuhan mendesak bagi pemda di Sultra.
“Jika tidak dibenahi serius, persoalan ini bukan hanya menimbulkan potensi kerugian daerah, tapi juga menghambat investasi dan memperlambat pembangunan,” jelas Andi.
Ia menegaskan komitmen Pemda Sultra untuk menindaklanjuti sembilan program kerja sama yang diinisiasi KPK sebagai langkah memperkuat layanan pertanahan dan menertibkan aset daerah demi pertumbuhan ekonomi masyarakat.










