TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah. Ia mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya memang cukup membebani kerja teknis penyelenggara pemilu.
"Memang tahapan yang saling beririsan bahkan bersamaan, secara teknis membuat KPU harus bekerja ekstra," ujar Afif kepada wartawan, dikutip Jumat 27 Juni 2025.
Kendati demikian, Afif menegaskan bahwa KPU menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan telaah mendalam.
“Kami akan pelajari secara detail isi putusan MK,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dipisahkan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak boleh digabung dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan legislatif nasional. Jarak waktu antara keduanya diatur paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa skema pemilu serentak dengan lima surat suara sekaligus menurunkan kualitas demokrasi. Selain itu, sistem tersebut dianggap menyulitkan proses kaderisasi di partai politik dan memperlemah institusi kepartaian.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Pemasok dan Pengelola Dapur Program MBG










