TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menutup celah praktik kecurangan dalam aktivitas ekspor.
Presiden Prabowo mengatakan keputusan tersebut bukan semata-mata persoalan keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan. Menurut Presiden Prabowo, langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan sebagai kepala negara untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan kekayaan Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Dan ini bukan soal berani atau tidak berani. Ini kewajiban. Saya telah disumpah untuk menegakkan Undang-Undang Dasar,” ujar Presiden Prabowo dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pemerintah di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Presiden Prabowo menjelaskan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah praktik underinvoicing. Praktik tersebut dilakukan dengan mencantumkan nilai barang dalam dokumen ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya.
Menurut Presiden Prabowo, praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak terhadap potensi penerimaan negara. Presiden Prabowo menyebut Indonesia kehilangan sekitar 908 miliar dolar AS selama 34 tahun akibat praktik-praktik tersebut.
Presiden Prabowo menilai potensi penerimaan yang hilang dalam jumlah besar tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung berbagai kebutuhan pembangunan.
Presiden Prabowo juga menyoroti hubungan antara penerimaan negara dan pemerataan hasil pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo menyebut perekonomian Indonesia tumbuh rata-rata sekitar 5 persen per tahun dalam tujuh tahun terakhir.
Namun, Presiden Prabowo mengatakan pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penurunan jumlah penduduk miskin dan kelompok rentan miskin maupun penguatan kondisi kelas menengah.
“Berarti there's something wrong with our system (ada yang salah dengan sistem kita). Jadi, waktu itu, kita harus lihat dong, kalau ada penyakit, masa kita diam? Kita harus cari sumbernya apa, kita perbaiki,” kata Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo kemudian menginstruksikan jajaran pemerintah untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan mekanisme ekspor satu pintu yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah komoditas SDA strategis, seperti batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, dan mineral kritis, diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ekspor satu pintu dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor dan mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi nilai transaksi.
Presiden Prabowo mengatakan peningkatan penerimaan negara dari sektor SDA dapat digunakan untuk membiayai program-program prioritas pemerintah. Pada saat yang sama, Presiden Prabowo menargetkan kondisi fiskal tetap terjaga dengan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Presiden Prabowo mengakui penerapan kebijakan tersebut memiliki risiko, termasuk kemungkinan munculnya penolakan dari kelompok tertentu. Meski demikian, Presiden Prabowo menegaskan risiko tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam.
“Soal risiko, ya apa boleh buat. Kenapa saya mau jadi Presiden kalau saya enggak berani menghadapi risiko? Ini kewajiban, dan saya ajak menteri-menteri, saya ajak semua,” tegas Presiden Prabowo.










