
Presiden Tandatangani Perpres 101/2024 Untuk Pelestarian Candi Borobudur
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden - perpres nomor 101 tahun 2024 tentang tata kelola kompleks Candi Borobudur.
Perpres tentang tata kelola kompleks Candi Borobudur diterbitkan sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden - perpres nomor 101 tahun 2024/ tentang tata kelola kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia.
Perpres ini berlaku sejak diteken presiden Joko Widodo pada 20 september 2024.
Pertimbangan presiden menerbitkan aturan itu karena kompleks Candi Borobudur merupakan kawasan cagar budaya nasional dan warisan dunia yang penting untuk pemahaman agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga untuk generasi mendatang.
Presiden Jokowi menimbang keppres nomor 1 tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui untuk efektivitas yang lebih baik.
Pemerintah melalui perpres juga mengatur tata kelola kompleks candi borobudur dengan melibatkan berbagai pihak.
Dalam pasal 13, twc diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini akan mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, usaha mikro kecil dan menengah , industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa.
Editor: Redaktur TVRINews
