
Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Perlu Formula dan Transisi Matang
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi II DPR RI menegaskan akan mencermati secara mendalam dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa implementasi keputusan tersebut akan menjadi fokus utama dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Putusan MK ini menjadi bagian penting dalam politik hukum nasional, dan tentu akan kami tindak lanjuti dalam revisi UU Pemilu ke depan," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (26/6).
Meski menghormati putusan tersebut, Rifqinizamy mengingatkan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan perkara teknis semata. Menurutnya, perlu dilakukan kajian menyeluruh, termasuk merancang aturan transisi agar tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan di tingkat lokal.
“Jeda waktu 2029–2031 itu memerlukan norma transisi, terutama bagi jabatan anggota DPRD yang tidak bisa digantikan dengan penjabat seperti kepala daerah,” jelasnya.
“Satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan mereka dengan dasar hukum yang kuat.”
Komisi II, kata Rifqinizamy, akan segera melakukan simulasi dan exercise terhadap berbagai opsi pemisahan pemilu, termasuk menimbang efisiensi, kesiapan kelembagaan, serta dampak sosial-politik.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR RI sebelum mulai membahas revisi UU Pemilu secara formal di tingkat komisi.
“Dinamika ini akan kami formulasikan secara cermat dalam rancangan Undang-Undang Pemilu. Tapi kami tetap menunggu keputusan dan penugasan dari pimpinan DPR terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD—harus dipisahkan dari pemilu daerah, yang meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD. MK memberi tenggat maksimal 2 tahun 6 bulan antara kedua pelaksanaan pemilu tersebut.
Putusan ini memicu respons luas karena berpotensi mengubah total desain pemilu serentak yang sebelumnya berlaku sejak 2019, sekaligus menuntut kesiapan hukum dan teknis dari seluruh pemangku kebijakan.
Baca Juga: Bakamla RI Bantu Pencarian Dua Korban Long Boat Terbalik di Batam
Editor: Redaktur TVRINews
