TVRINews, Jakarta
Pemerintah menggelar rapat koordinasi bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Rapat koordinasi digelar di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026. Pertemuan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, serta Kepala BMKG.

(Rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Jakarta, Senin, 7 September 2026. [Foto: TVRINews/Lidya Thalia S])
Djamari mengatakan, pemerintah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk bersama-sama mengantisipasi peningkatan karhutla.
Menurutnya, kondisi saat ini perlu mendapat perhatian karena Indonesia belum mencapai puncak fenomena El Nino. Sementara itu, kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat," ujar Djamari dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Djamari menegaskan, pemerintah tidak ingin kondisi yang masih relatif terkendali saat ini menjadi alasan untuk mengendurkan kewaspadaan. Penanganan karhutla akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan perusahaan pemegang izin.
Selain langkah pencegahan, pemerintah juga menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
"Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan maupun kelalaian. Itu yang kami tangani,"jelasnya.
Djamari menyebut, sejumlah kasus karhutla telah masuk dalam proses hukum. Pemerintah juga memberikan peringatan kepada perusahaan agar bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.
Terkait praktik pembakaran lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan kearifan lokal, pemerintah juga menegaskan penghentian ketentuan yang memungkinkan pembakaran untuk kepentingan tertentu dengan luasan hingga dua hektare.
"Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan kebakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,"tandasnya.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan perbaikan terhadap ketentuan tersebut sekaligus meningkatkan pengawasan dan penanganan karhutla di lapangan.










