TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas mengatakan jika pembentukan PT Daya Swasembada Indonesia (DSI) tidak akan mengubah ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk terkait kegiatan ekspor yang dilakukan melalui perusahaan tersebut. Hal tersebut, diungkapkan saat konferensi pers di Danantara pada Minggu, 31 Mei 2026.
Selain itu, terkait dengan rencana pengaturan perpajakan, khususnya terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Purbaya menyatakan bahwa seluruh mekanisme pajak tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku saat ini.

“Mengenai fasilitas pajak, ekspornya masuk satu pintu melalui DSI, semua pajak berlaku seperti biasa,” ujar Purbaya.
Menurutnya, keberadaan DSI justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor devisa karena dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan meminimalkan praktik penyimpangan.
“Saya malah berharap Pak Dony kasih saya income devisa lebih besar karena penggelapan ekspor akan hilang,” katanya.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pemotongan pajak khusus dalam skema tersebut. Sebaliknya, penguatan tata kelola ekspor diyakini dapat memperbesar basis penerimaan negara.
“Saya tidak akan potong pajak, malah dapat income lebih besar,” tegasnya.










