TVRINews, Jakarta
Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta masih menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sepanjang 2026, Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat telah melakukan ratusan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 413 kegiatan penindakan telah dilakukan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp46,79 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan jumlah rokok ilegal yang ditindak tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, kami telah melakukan 413 penindakan di bidang cukai. Hasilnya sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kanwil DJBC Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan catatan DJBC Jakarta, jumlah tersebut meningkat sekitar 257 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2025, penindakan terhadap rokok ilegal tercatat sekitar 23 juta batang.
Hendri menilai lonjakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk tembakau ilegal masih berlangsung secara masif dan membutuhkan pengawasan serta penindakan yang lebih kuat.
“Kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, peningkatannya sangat signifikan. Ini menunjukkan perdagangan rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang perlu kita tangani bersama,” katanya.
Menurut Hendri, dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai. Produk ilegal juga berpotensi mengganggu persaingan usaha karena produk legal harus memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan lainnya.
Karena itu, DJBC Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri yang menjalankan ketentuan secara legal.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, sinergi dengan kementerian dan instansi terkait terus kami perkuat,” jelas Hendri.
Selain rokok ilegal, DJBC Jakarta juga melakukan penindakan terhadap barang kena cukai lainnya. Sepanjang 2026, petugas turut mengamankan sekitar 12.093 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sekitar 5.300 liter etil alkohol.
Secara keseluruhan, jumlah penindakan di bidang cukai meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan capaian pada 2025. Sementara itu, total nilai barang hasil penindakan yang terdiri atas rokok ilegal, MMEA, dan etil alkohol mencapai sekitar Rp83,39 miliar.
Hendri menegaskan pengawasan terhadap rokok ilegal perlu menjadi perhatian bersama karena cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Menurutnya, semakin luas peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pelanggaran ketentuan cukai, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang hilang.
“Rokok merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius karena dampaknya langsung terhadap penerimaan fiskal negara,” tegas Hendri.
DJBC Jakarta memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal. Pengawasan juga diarahkan tidak hanya pada tingkat peredaran, tetapi hingga jalur distribusi yang menjadi sumber masuknya produk ilegal ke pasar.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, menjaga kepatuhan pelaku usaha, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.










