TVRINews, Jambi
Satgas PKH bongkar jaringan tambang emas ilegal TNKS Jambi yang merusak sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan lindung di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berdasarkan analisis geospasial terbaru.
Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan RI untuk menertibkan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Pada tahap awal, operasi penertiban dilakukan secara serentak di tiga lokasi yakni Penetai di Kabupaten Kerinci serta Desa Air Liki dan Desa Baru Pangkalan Jambu di Kabupaten Merangin dengan melibatkan jajaran Pemprov Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejati Jambi, Balai Besar TNKS, dan pemerhati lingkungan.
Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga mengidentifikasi pemodal, pengendali kegiatan, pemasok BBM, pihak yang diduga menjadi backing, hingga penjejakan alat berat serta pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Penegakan hukum akan diterapkan secara ketat kepada para pelaku yang terbukti bersalah melalui jeratan pidana UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU KSDAHE, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga potensi penerapan KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 guna membongkar jaringan penopang praktik ilegal tersebut.
Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH sementara tim lain bergerak di Kabupaten Merangin untuk memastikan penertiban berlanjut hingga seluruh titik yang teridentifikasi dapat dituntaskan.
Penertiban ini menjadi pengingat tegas bahwa TNKS merupakan benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan demi melindungi hutan, sumber air, habitat satwa liar, dan kehidupan masyarakat.










