TVRINews, IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penertiban secara persuasif untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto di dalam delineasi IKN. Melalui pendekatan dialog dan edukasi, Otorita IKN memfasilitasi masyarakat yang secara sukarela memilih kembali ke daerah asalnya dari kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam pelaksanaannya, Otorita IKN tidak hanya melakukan penataan terhadap bangunan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status kawasan serta membuka ruang dialog untuk mendorong penyelesaian secara tertib dan damai.

Bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita IKN membantu dan memfasilitasi kepulangan warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang bermukim di kawasan tersebut. Kepulangan tersebut dilakukan secara sukarela oleh A setelah sebelumnya mendapatkan mediasi dan edukasi mengenai status Kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” ujar A sebelum meninggalkan kawasan bersama keluarganya menuju kampung halaman.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan bahwa pemulangan warga tersebut merupakan bagian dari upaya Otorita IKN untuk memastikan kawasan Bukit Soeharto dapat dikembalikan dan dijaga sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagai kawasan konservasi.
Lebih lanjut, Edgar mengimbau masyarakat untuk memahami status dan peruntukan kawasan Bukit Soeharto serta tidak melakukan aktivitas bermukim maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak,” ujar Edgar dalam keterangannya yang diterima, Minggu 27 September 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Dalam proses tersebut, Otorita IKN tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan edukasi, serta memastikan masyarakat yang bersedia kembali ke daerah asalnya dapat difasilitasi dengan baik.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara persuasif, Otorita IKN juga tetap membuka ruang dialog dan diskusi bersama sejumlah warga yang masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga.
Otorita IKN menemukan bahwa warga yang menggarap Tahura memahami bahwa tindakan mereka tidak sesuai dengan hukum. Inisiatif untuk meninggalkan Tahura secara sukarela disambut baik dan menunjukkan sikap kedewasaan warga serta tanggung jawab mereka terhadap pelindungan hutan.










