
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon, pada Jumat (13/5) lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Tim Penyidik KPK juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon, yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," kata Ali, Rabu (18/5/2022) di Jakarta.
Lanjut, Fikri menjelaskan Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah bukti kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
“Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri sebagai tersangka.
Richard diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
KPK menduga Richard juga
menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
Editor: Redaktur TVRINews
