TVRINews, Semarang
Kementerian Kehutanan membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun Anggaran 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelatihan tersebut digelar melalui kolaborasi Kementerian Kehutanan dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Lemdiklat Polri.
Sebanyak 586 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Polhut tahun ini. Mereka terdiri atas 517 peserta dari Kementerian Kehutanan serta 69 peserta yang berasal dari Dinas Kehutanan daerah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penambahan 21 ribu personel Polhut. Rekrutmen akan dilakukan secara bertahap untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan di Indonesia.
Menurut Rohmat, penambahan personel diperlukan karena ancaman terhadap hutan semakin kompleks. Sejumlah persoalan yang dihadapi antara lain pembalakan liar, pertambangan ilegal, kebakaran hutan, perdagangan satwa liar ilegal, hingga kejahatan terorganisasi lintas batas.
Untuk menghadapi berbagai ancaman tersebut, Kementerian Kehutanan mengembangkan tiga pilar pengamanan hutan modern. Ketiganya meliputi pengawasan berbasis teknologi atau smart patrol, penegakan hukum terpadu melalui scientific crime investigation, serta pengamanan berbasis masyarakat atau community-based patrol.
Rohmat menekankan pentingnya integritas bagi setiap personel Polhut. Menurutnya, selain memiliki ketahanan fisik dan kemampuan teknis, Polhut harus memiliki integritas sebagai dasar dalam menjalankan tugas penegakan hukum kehutanan.
“Integritas adalah pondasi paling utama,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kemenhut, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa penguatan peran Polhut ke depan akan diarahkan pada upaya pencegahan melalui patroli berbasis risiko dan deteksi dini. Polhut juga dituntut mampu membangun hubungan yang konstruktif dan humanis dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Paradigma Polhut pun diarahkan untuk berkembang dari sekadar petugas pengamanan menjadi profesi perlindungan hutan yang profesional dan berbasis kompetensi.
Penguatan kemampuan teknis, hukum, sosial, digital, serta kepemimpinan lapangan menjadi bagian penting dalam pembentukan Polhut. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, TNI/Polri, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil, juga dinilai penting.
Rohmat mengapresiasi Lemdiklat Polri, Baharkam Polri, dan seluruh panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia juga meminta peserta mengikuti seluruh proses pendidikan dengan disiplin serta menjaga kesehatan dan kekompakan.
“Ikuti kurikulum dengan disiplin, jaga kesehatan dan kekompakan, serta tancapkan integritas di dalam dada,”tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai peningkatan kapasitas dan mentalitas Polhut menjadi kebutuhan penting di tengah berkembangnya modus kejahatan lingkungan.
"Menjadi Polhut bukanlah tugas yang ringan. Mereka bekerja di wilayah yang sangat luas, sering kali jauh dari sorotan publik, dan harus menghadapi risiko nyata di lapangan. Dalam tugas-tugas sunyi menjaga kawasan hutan serta perlindungan tumbuhan dan satwa liar, kita membutuhkan personel yang tidak hanya berani, tetapi juga cerdas, adaptif, berintegritas, dan mampu membaca perubahan modus kejahatan. Diklat pembentukan ini adalah kawah candradimuka untuk memastikan Polhut siap menjadi simpul utama penegakan hukum di tingkat tapak,”ungkap Dwi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kementerian Kehutanan Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol. R.Z. Panca Putra, Gubernur Akpol Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, serta jajaran pejabat Kementerian Kehutanan dan Polri.
Melalui pelatihan ini, Kementerian Kehutanan mendorong penguatan Polhut sebagai profesi perlindungan hutan yang profesional, berintegritas, dan adaptif. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.










