TVRINews – Jakarta
Pemerintah pusat meminta Jakarta untuk mengkaji ulang kondisi ekonomi global sebelum menerbitkan obligasi daerah.
Pemerintah Pusat mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memperhitungkan dinamika pasar keuangan internasional secara cermat sebelum merealisasikan rencana penerbitan obligasi daerah. Kebijakan fiskal yang berhati-hati dinilai krusial guna menghindari risiko pembiayaan di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa instrumen surat utang daerah harus mematuhi seluruh koridor regulasi yang berlaku, sekaligus beradaptasi dengan situasi makroekonomi terkini. Menurutnya, kondisi pasar global saat ini memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi bagi daerah yang hendak mengakses pendanaan pasar.
"Obligasi itu kan sudah ada ketentuannya, kita jalankan sesuai ketentuan. Namun yang namanya kondisi menerbitkan obligasi itu tentu harus dilihat terus dengan kondisi yang sedang terjadi. Saat ini globalnya lagi enggak bagus," ujar Suahasil di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pergerakan suku bunga acuan pada obligasi pemerintah pusat juga menjadi variabel penting yang wajib diamati oleh pemerintah daerah. Meskipun kewenangan eksekusi berada di tangan daerah, pemerintah pusat membuka ruang koordinasi serta opsi dukungan pendanaan melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dan Pemprov DKI Jakarta telah berjalan, termasuk peninjauan proyek-proyek strategis seperti pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) yang selama ini turut ditopang oleh pembiayaan pusat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menyelaraskan langkah kebijakan fiskal dengan arahan pemerintah pusat, termasuk dalam hal pengelolaan ruang fiskal dan rencana penerbitan instrumen keuangan daerah.
Pemprov DKI Jakarta sendiri membidik target penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun yang dijadwalkan meluncur pada Juni tahun depan. Berdasarkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA-PPAS) Tahun 2027, dana dari surat utang berjangka waktu tujuh tahun tersebut diarahkan untuk membiayai proyek infrastruktur prioritas, mulai dari jaringan transportasi massal LRT fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, fasilitas kesehatan, hingga sarana pengendali banjir.
GubernurDKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tingkat kupon dan imbal hasil akan dikalkulasi secara terukur berdasarkan situasi pasar guna menjaga efisiensi fiskal daerah.
Dari sisi regulasi, penerbitan instrumen utang daerah diatur melalui kerangka hukum yang ketat, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi maupun sukuk daerah.










